Barisan Adat Raja Sultan Nusantara (Baranusa) di bawah naungan Yayasan Raja Sultan Nusantara (Yarasutra) mempersoalkan pengukuhan Sultan RTB H. Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja sebagai Sultan Banten Ke-18.
Pengukuhan yang digelar di Taman Mini, Jakarta Timur pada Senin (10/9) dinilai tidak benar adanya.
Hal itu disampaikan Ketua 3 Forum Dzurriyat Kesultanan Banten Tubagus Amri Wardhana kepada awak media, di Kota Serang, Jum'at (14/9).
Pada saat itu, lanjutnya, bukan acara pengukuhan Sultan melainkan kegiatan Pengukuhan Panglima Daerah Barisan Adat Raja Sultan Nusantara Provinsi Banten.
Hal itu dibuktikan, pada saat Forum Dzurriyat Kesultanan Banten (FDKB) dan Tim 9 Advokad menujukan surat resmi dari Yarasutra mengenai penolakan Ratu Bagus Hendra Bambang Wisageni sebagai Sultan Banten ke-18.
"Sudah jelas, bahwa Bambang Wisanggeni telah membohongi publik dengan menyebar undangan Pengukuhan Sultan Banten ke-18 kepada seluruh masyarakat Banten," katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jendral Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten, menjelaskan, bahwa Lembaga yang saat ini dikenal oleh kalangan organisasi Keraton Nusantara dan Raja- Raja Senusantara adalah Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten (LPA-KB), karena sudah memiliki badan Hukum yang sah.
Maka dari itu adannya kejadian tersebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum, untuk menghentikan Bambang Wisanggeni yang terus mengaku sebagai Sultan Banten ke-18.
"Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena telah membuat bingung masyarakat Banten," pungkasnya.
Diketahui, isi surat dari Yarasutra itu berbunyi. Bahwa atas nama Barisan Adat Raja Sultan Nusantara menyampaikan permohonan maaf, atas adanya kesalahpahaman mengenai kegiatan ditanggal 10 September 2018 lalu. [nhd]